Sidokerto-ngawi.desa.id Untuk mendongkrak kinerja 4 dusun dalam Penarikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB P2 ) sebelum jatuh tempo. Oleh karena itu setiap tahun sebelum pembagian sppt kepada wajib pajak, maka diadakan penyenyeleksian dan pengelompokan oleh para kasun. Ini dilakukan untuk meminalisir sebuah kesalahan kepada warga yang wajib pajak.
Juwandi sebagai Kepala Desa Sidokerto mengharapkan kepada 4 Kasun agar dapat segera dilakukan pengecekan dan pengelompokan SPPT bersama dengan Ketua RT sebelum diadakan perekapan jumlah setoran ke Tim Pungut Pajak Desa Sidokerto. Agar pembayaran jangan sampai pada waktu jatuh tempo.
"Selama ini Pemerintahan yang jumlah terdiri 4 Kepala Dusun yang merupakan petugas pemungut pajak Desa Sidokerto yang terdiri Kasun Sambong Priyanto, Kasun Samben 2 Dian Rahmawati, Kasun Samben 1 Plt Sukiran, dan Kasun Weru Adi Sutono sudah berkomitmen lunas PBB P2 sebelum jatuh tempo, maka dari itu 4kasun dan Tim pemunggut pajak tahun 2023, menggejot penarikan pada awal panen pertama bulan 3, untuk memparetahankan kebiasaan lunas PBB P2 sebelum jatuh tempo tersebut," kata Kepala Desa Sidokerto saat ditemui Sidokerto-ngawi.desa.id
Juwandi menerangkan untuk agar mewujudkan target bulan 6 bisa lunas PBB P2 sebelum jatuh tempo, maka pihaknya berkoordinasi dengan semua perangkat desa terutama kepada Kepal Dusun dan Ketua RT, agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat supaya sadar pajak. Dan dapat tercapinya pembayaran PBB P2 tahun 2023 yang mencapai 2.559 wajib pajak dengan total baku sebesar Rp. 100.108.126,-.
" Yang jelas semua pihak dari Perangkat Desa, Ketua RT,Ketua RW, dan BPD Sidokerto selalu rutin dan tidak bosan - bosan memsosialisasi warganya yang berada dilingkungannya, supaya sadar akan kewajibannya dalam membayar PBB P2 dan membayar pajak sebelum jatuh tempo, bahwasanya program pembangiunan infrastrutur dan non infrastrutur bersumber salah satunya dari pembayaran pajak dari wajib pajak ." terangnya. omteek.com