SIDOKERTO. Pemerintah Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi mempunyai siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Siklus tersebut bertujuan untuk merencanakan dan menganggarkan program dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa. Siklus perencanaan pembangunan dimulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) yang berlaku selama lima tahun. RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan desa yang meliputi visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, program, dan kegiatan pembangunan desa. Setelah RPJMD disusun, tahap selanjutnya adalah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang berisi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun anggaran. Sedangkan APBDes adalah dokumen perencanaan anggaran yang berisi rincian pendapatan dan belanja desa yang akan digunakan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD. Pemerintah Desa Sidokerto melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam penyusunan RPJMD, RKPD, dan APBDes melalui musyawarah desa. Musyawarah desa dilakukan untuk menggali aspirasi dan kebutuhan masyarakat sehingga program dan kegiatan yang disusun dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara tepat sasaran. Setelah APBDes disusun, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa yang telah dianggarkan. Pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai dengan prioritas dan urgensi kebutuhan masyarakat. Selama pelaksanaan program dan kegiatan, pemerintah desa juga melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk mengevaluasi kinerja dan hasil program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. Hasil monitoring dan evaluasi akan menjadi dasar untuk perbaikan dan penyempurnaan program dan kegiatan di masa yang akan datang. Pemerintah Desa Sidokerto mempunyai program dan kegiatan pembangunan desa yang beragam, seperti pembangunan infrastruktur jalan, saluran irigasi, dan pembangunan tempat ibadah. Selain itu, pemerintah desa juga fokus pada pengembangan ekonomi desa dengan memberikan pelatihan dan bantuan modal usaha bagi masyarakat desa. Melalui siklus perencanaan dan penganggaran pembangunan desa yang teratur, pemerintah desa Sidokerto dapat membangun desa yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa juga menjadi salah satu kunci keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan.