SIDOKERTO, NGAWI - Kepala Dusun Samben 2, Dian Rahmawati Aprianingrum, bersama dengan Rukun Tetangga (RT) Samben 2 di Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, mengadakan koordinasi untuk menyelesaikan Surat Pajak Pembayaran Tahunan Bumi dan Bangunan (SPPT) PBB tahun 2023 yang masih tersisa. Koordinasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua warga di lingkungan RT Samben 2 telah membayar PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah Kepala Dusun Samben 2, Dian Rahmawati Aprianingrum mengatakan bahwa koordinasi ini sangat penting karena PBB adalah salah satu sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah desa. "Kami harus memastikan bahwa semua warga di lingkungan RT Samben 2 telah membayar PBB dengan benar. Hal ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk membantu meningkatkan pendapatan desa," kata Dian Rahmawati Aprianingrum. Dalam koordinasi ini, RT Samben 2 juga memberikan masukan dan saran untuk mempercepat penyelesaian SPPT PBB tahun 2023 yang masih tersisa. Beberapa saran yang disampaikan antara lain dengan mengadakan sosialisasi dan edukasi kepada warga tentang pentingnya membayar PBB secara tepat waktu, serta memudahkan akses pembayaran PBB dengan cara memperluas pembayaran dengan cara ditarik ketua RT "Kami berharap dengan adanya koordinasi ini, penyelesaian SPPT PBB tahun 2023 yang masih tersisa dapat segera diselesaikan dengan baik. Kami juga mengajak seluruh warga di lingkungan RT Samben 2 untuk berpartisipasi dan membayar PBB dengan tepat waktu agar desa dapat lebih maju dan berkembang," ujar Ketua RT Samben 2. Koordinasi penyelesaian SPPT PBB tahun 2023 ini diharapkan dapat menjadi contoh yang baik bagi dusun - dusun lain di Desa Sidokerto untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar PBB secara tepat waktu dan memperkuat pendapatan desa