Sidokerto-ngawi.desa.id- Dengan diadakan peberlakuan Identitas Kependudukan Digital ( IKD ) oleh Pemerintah Pusat, maka Desa Sidokerto berbenah diri untuk pelayanan kepada warganya untuk mengaktivasikan IKD di Kantor Desa Sidokerto. Identitas Kependudukan Digital merupakan dari infomarsi elektronik yang digunakan untuk mempresentasekan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital.
Hal ini merupakan utuk mengurangi data kependudukan yang kurang valid, dengan sistem IKD ini akan menampilkan data pribadi sebagai Identitas yang bersangkutan, maka Pemerintahan Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi telah siap melanyani masyarakat Desa Sidokerto, yang kurang lebih berpenduduk 3271 orang baik yang ber KTP dan belum ber KTP, hal ini untuk mempermudah dalam mengetahui jumlah penduduk yang valid, untuk segera melakukan aktivasi IKD tersebut.
Kepala Desa Sidokerto, Juwandi bersama - sama Perangkat Desa Sidokerto juga lembaga Pemerintahan Desa Sidokerto,RT, RW, dan BPD siap memsosialisasikan cara mengaktivasikan IKD yang dilaksanakan oleh Desa Sidokerto.
"Dua minggu yang lalu, Pemerintahan Desa Sidokerto telah melakukan uji coba, aktivasi IKD bagi perangkat Desa dan sebagaian masyarakat desa yang datang kekantor desa untuk permohonan surat, mereka diajari cara mengunduh aplikasi IKD cara mengaktivasikan Identitas Kepemdudukan Digital lewat Smartphone Android deangan minimal versi Androidnya adalah Versi 8 dan memiliki email aktif maka IKD sudah bisa diaktifkan" ucap Juwandi saat memsosialisasikan kepada warganya.
Indentitas Kependudukan Didigital merupakan versi digital dari dokumen indentitas kependudukan yang dapat diakses secara online melalui Aplikasi IKD yang telah diunduh lewat Playstore, sementara terdapat beberapa dokumen yang dapat dilihat lewat smartphone seperti, KTP Digital, KK Digital, NPWP Digital, BPJS Kesehatan Digital, BPJS Ketenagakerjaan Digital, dan Kartu dari Kemensos.
Identitas Kependudukan Digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri )
No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasil perangkat keras , perangkat lunak dan blangko KTP - El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersenut menjalaskan identitas Kependudukan Digital adalah informasi eletronik yang digunakan untuk mempresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Adapun alur aktivasi IKD yaitu:
- Masyarkat datang ke kantor Desa Sidokerto dan mengunduh aplikasi IKD melalui playstore pada smartphone masing - masing.
Semua Perangkat Desa Sidokerto, agar segera mengarahkan masyarakat Desa Sidokerto untuk mengaktivasikan IKD berbasis Digital. omteek.com.